Ringkasan bahasa sederhana dari Surat Edaran, Keputusan Menteri & Peraturan Menteri resmi KP2MI/BP2MI. Sumber: jdih.bp2mi.go.id.
Ini ringkasan untuk memudahkan pemahaman, bukan pengganti teks resmi. Untuk kepentingan hukum/administratif, selalu rujuk dokumen asli di JDIH BP2MI.
SE Bersama: Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Surat Edaran Bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan Menteri Pelindungan PMI/Kepala BP2MI menginstruksikan Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Desa untuk memastikan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI berjalan sesuai UU 18/2017 dan PP 59/2021. Mencakup kewajiban sosialisasi, pendidikan/pelatihan CPMI, fasilitasi penyelesaian masalah dan pemulangan PMI, serta pelaporan berkala tiap 6 bulan ke tingkat di atasnya. Menggantikan SE Bersama sebelumnya (27 September 2024).
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗Kepmen No. 159/2026: Petunjuk Teknis Sanksi Administratif P3MI
Keputusan Menteri ini mengatur mekanisme lengkap pengenaan sanksi administratif terhadap P3MI yang melanggar aturan penempatan dan pelindungan PMI, termasuk cara mengajukan pengaduan/rekomendasi sanksi, tata cara verifikasi dan identifikasi pelanggaran, hingga pencairan deposit uang jaminan P3MI untuk mengganti kerugian materiil Calon PMI/PMI yang dirugikan. Bagi PMI/CPMI, ini adalah dasar hukum untuk menuntut ganti rugi dari deposit P3MI yang bermasalah. Menggantikan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 460 Tahun 2025.
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗SE No. 366/2026: Format Baru Kartu PMI Elektronik (E-KPMI)
Surat Edaran Direktur Jenderal Penempatan menetapkan format dan tampilan baru E-KPMI (Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik), efektif berlaku 9 Maret 2026 di SISKOP2MI. E-KPMI wajib memuat nama, nomor paspor, daerah asal, negara penempatan, pelaksana penempatan, foto, QR code terintegrasi real-time dengan SISKOP2MI, dan masa berlaku. P3MI yang menempatkan PMI tanpa E-KPMI yang sah dan aktif dianggap melanggar tata kelola penempatan dan bisa dikenai sanksi administratif bertahap (peringatan tertulis, penghentian sementara usaha, hingga rekomendasi pencabutan izin).
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗SE Kepala BP2MI No. 02/2024: Relaksasi Bea Masuk Barang Kiriman & Bawaan PMI
Surat Edaran ini menjelaskan kemanfaatan pembebasan bea masuk bagi PMI: PMI yang terdaftar di SiskoP2MI-BP2MI mendapat pembebasan bea masuk barang kiriman hingga USD 1.500/tahun (3 kali kirim, maksimal USD 500 per pengiriman), sedangkan PMI yang terdaftar lewat WNI Peduli-Kemlu mendapat USD 500/tahun untuk 1 kali kirim. PMI juga mendapat pembebasan bea masuk untuk 2 unit HP (berdasarkan IMEI) per tahun sebagai barang bawaan penumpang. Berlaku sejak 25 Juni 2024.
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗Permen No. 7/2026: Penyelenggara Vokasi Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri ini mengatur lembaga pelatihan/pendidikan resmi (Lembaga Vokasi PMI) yang boleh menyiapkan calon PMI, termasuk kewajiban terdaftar di Sisko P2MI dan menyelenggarakan 'Kelas Migran' yang mencakup kompetensi teknis, soft skills, bahasa asing, serta pemahaman perjanjian kerja dan keselamatan kerja. Juga memperkenalkan 'Migrant Center' — pusat layanan terpadu di perguruan tinggi yang menyediakan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pencocokan kerja (job matching), dan pendampingan karier bagi calon PMI. Berguna bagi calon PMI untuk mengecek apakah lembaga pelatihan yang mereka ikuti benar-benar resmi terdaftar.
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗Permen No. 3/2026: Standar, Penandatanganan & Verifikasi Perjanjian Kerja PMI
Peraturan Menteri ini mewajibkan setiap PMI memiliki Perjanjian Kerja tertulis yang minimal memuat: identitas pemberi kerja, jabatan, hak-kewajiban, jam kerja, upah dan cara pembayaran, cuti, fasilitas kesehatan/jaminan sosial, serta jaminan keamanan selama bekerja. Perjanjian Kerja wajib diverifikasi dan diberi cap/tanda tangan 'Terverifikasi' oleh Kedutaan/Konsulat RI sebelum PMI berangkat, paling lambat saat OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan). Jika pemberi kerja meninggal/pailit, PMI berhak dipindahkan ke pemberi kerja baru tanpa kehilangan hak. Efektif 22 April 2026, mencabut aturan BP2MI No. 1/2020 dan No. 5/2022.
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗Permen No. 4/2026: Perjanjian Kerja Sama Penempatan & Perjanjian Keagenan
Peraturan Menteri ini mengatur syarat kerja sama antara P3MI dengan mitra usaha/pemberi kerja di luar negeri (Perjanjian Kerja Sama Penempatan) dan dengan agen/prinsipal untuk awak kapal (Perjanjian Keagenan), termasuk verifikasi wajib oleh Perwakilan RI/KDEI sebelum bisa dipakai menempatkan PMI. Pemberi kerja perseorangan wajib menyatakan kesediaan mengikutsertakan asuransi/jaminan sosial di negara tujuan, memfasilitasi pembukaan rekening, membayar upah tepat waktu, dan menyediakan tempat tinggal layak bagi PMI yang dipekerjakan.
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗Kepmen No. 755/2026: Gerakan Nasional Migran Aman
Keputusan Menteri ini menetapkan Gerakan Nasional Migran Aman sebagai strategi pencegahan penempatan PMI ilegal dan perdagangan orang (TPPO), dengan fokus edukasi/literasi migrasi aman sampai ke tingkat desa (program 'Desa Migran Emas'). Melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat/agama, dan lembaga pendidikan untuk mengedukasi calon PMI mengenai jalur resmi penempatan, ciri-ciri calo/agen ilegal, dan risiko TPPO sebelum berangkat.
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗Permen No. 18/2025: Juknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI
Peraturan Menteri ini mengatur skema KUR khusus untuk membiayai keberangkatan PMI, dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta dan bunga 6% efektif per tahun. Bisa dipakai calon PMI/PMI untuk membiayai pelatihan, sertifikasi kompetensi, jasa P3MI, transportasi lokal, visa kerja, tiket keberangkatan/pulang, akomodasi, cek kesehatan, jaminan sosial, hingga biaya hidup keluarga yang ditinggalkan. Syarat utama: terdaftar di Sisko P2MI/punya E-KPMI, dan punya bukti perjanjian penempatan/kerja. Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun, dicicil lewat rekening bank penyalur KUR.
Lihat dokumen asli di JDIH BP2MI ↗