- Pekerja Migran
- Pekerja Migran Indonesia — warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
- TKI
- Tenaga Kerja Indonesia — istilah lama untuk Pekerja Migran, masih umum dipakai sehari-hari meski istilah resminya sekarang Pekerja Migran Indonesia.
- P3MI
- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia — perusahaan berizin yang menyalurkan Pekerja Migran ke pemberi kerja di luar negeri (dulu disebut PPTKIS).
- SIP3MI
- Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia — izin resmi yang wajib dimiliki P3MI.
- SISKOP2MI
- Sistem Informasi Komputerisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia — sistem resmi BP2MI untuk mendata dan memantau penempatan Pekerja Migran.
- BP2MI
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia — lembaga pemerintah yang mengurus penempatan & perlindungan Pekerja Migran.
- KemenP2MI
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- KP2MI
- Singkatan resmi yang dipakai untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
- KBRI / KJRI
- Kedutaan Besar Republik Indonesia / Konsulat Jenderal Republik Indonesia — perwakilan resmi Indonesia di negara penempatan, tempat melapor kalau ada masalah.
- PAP
- Pembekalan Akhir Pemberangkatan — pembekalan wajib sebelum Pekerja Migran berangkat ke negara penempatan.
- Kontrak Kerja
- Perjanjian tertulis antara Pekerja Migran dan pemberi kerja yang mengatur hak & kewajiban kedua pihak.
- Visa Kerja
- Izin resmi dari negara tujuan untuk bekerja di negara tersebut.
- Purna Pekerja Migran
- Pekerja Migran yang sudah menyelesaikan masa kontrak dan kembali ke Indonesia.
- EPS
- Employment Permit System — sistem resmi pemerintah Korea Selatan untuk merekrut pekerja migran, termasuk Pekerja Migran Indonesia, lewat jalur G to G (antar pemerintah).