Badan PBB untuk standar & hak ketenagakerjaan global, termasuk perlindungan pekerja migran.
ILO adalah badan khusus PBB tertua, awalnya dibentuk 1919 di bawah Liga Bangsa-Bangsa, lalu menjadi badan khusus PBB pertama pada 1946. Unik di antara badan PBB lain karena struktur tripartit-nya: perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja duduk bersama merumuskan standar.
ILO menyusun Konvensi ketenagakerjaan internasional, termasuk beberapa yang relevan langsung untuk Pekerja Migran Indonesia: Konvensi Migrasi untuk Ketenagakerjaan (No. 97), Konvensi Ketentuan Tambahan Pekerja Migran (No. 143), dan Konvensi Pekerja Rumah Tangga (No. 189).
ILO menerima Nobel Perdamaian pada 1969 atas kontribusinya memajukan keadilan sosial dan hak-hak pekerja di seluruh dunia.
Tahu organisasi advokasi/pendampingan lain yang sebaiknya masuk daftar ini? Ceritakan di Komunitas.