Untuk bekerja di luar negeri, kamu membutuhkan dokumen yang disebut work permit atau visa kerja. Tanpa dokumen ini, kamu tidak boleh bekerja atau tinggal di negara tujuan sebagai pekerja. Selain itu, kamu juga tidak bisa mendapatkan fasilitas yang disediakan untuk pekerja asing. Lalu, apa saja yang perlu kamu persiapkan untuk mendapatkannya? Yuk, kita simak!
Apa Itu Visa Kerja atau Work Permit?
Work permit atau visa kerja adalah izin yang diperlukan untuk bekerja di negara lain. Dokumen ini wajib bagi warga negara asing yang tidak punya izin tinggal tetap di negara tersebut. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda, tetapi umumnya, kamu bisa mendapatkan work permit jika kamu bekerja di bidang yang kekurangan tenaga kerja lokal, dan tidak berdampak buruk pada pekerja lokal.
Work permit juga memberi hak kamu untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Jenis-jenis Visa Kerja atau Work Permit
-
Temporary Work Permit
Visa kerja ini diberikan untuk karyawan asing yang akan bekerja dalam waktu tertentu. Biasanya visa kerja sementara ini diberikan untuk:- Tenaga kerja untuk acara khusus
- Karyawan yang dipindahkan dari cabang perusahaan di negara lain
- Pekerja yang terikat perjanjian perdagangan bebas
- Pengunjung pendidikan khusus
- Atlit asing yang akan bertanding di negara tujuan
- Pekerja seni yang akan tampil di negara tujuan
-
Permanent Work Permit
Diberikan untuk karyawan asing yang akan bekerja tetap di negara tersebut. Visa kerja permanen ini biasanya diberikan untuk:- Orang dengan kemampuan luar biasa dalam ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, bisnis, atau atletik
- Pendidik atau peneliti yang luar biasa
- Manajer atau eksekutif multinasional
- Profesional yang memegang gelar atau sertifikasi keahlian khusus
-
Open Work Permit
Visa ini memberi kamu kebebasan untuk bekerja di pekerjaan apa pun, tanpa harus menunjukkan surat penawaran pekerjaan dari perusahaan tertentu. Biasanya digunakan oleh pekerja lepas (freelancer).
Cara Mendapatkan Visa Kerja atau Work Permit
-
Ajukan Permohonan
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan visa kerja ke kedutaan negara tujuan. Kamu akan diminta untuk melampirkan dokumen seperti paspor, akta kelahiran, surat nikah (jika ada), surat penawaran pekerjaan dari perusahaan di negara tujuan, dan foto terbaru. -
Wawancara Visa
Setelah permohonan diajukan, kamu akan diundang untuk wawancara di kedutaan. Petugas akan menanyakan tujuan kamu dan memastikan kamu memenuhi syarat untuk visa kerja. -
Pemeriksaan Kesehatan dan Vaksinasi
Banyak negara mewajibkan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi sebagai syarat mendapatkan visa kerja. Beberapa vaksin yang biasa diminta adalah vaksin Hepatitis A, B, Tetanus, dan COVID-19.
Setelah semua proses selesai, kamu hanya perlu menunggu keputusan. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 30 hari kerja.
Jika kamu masih bingung untuk bisa bekerja keluar negeri, konsultasikan kepada PekerjaMigran.id secara gratis disini. Hati-hati jika mendapatkan tawaran untuk bekerja keluar negeri, jangan sampai kamu dibohongi oleh calo yang menjanjikan kerja dengan gaji yang besar. Laporkan disini jika kamu menemukan penawaran kerja di luar negeri yang tidak wajar.
Discussion about this post